Islam Mosque

Selasa, 02 April 2013

Mu'awiyah


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Yurisprudensi dan tata hukum ajaran Islam dinasti  Muawiyah

 

Dinasti Umayyah didirikan oleh Muawwiyah Ibn Abi Sufyan Ibn Harib Ibn Umayyah dan kurang lebih berdiri selama 90 tahun(40-132 H/661-750M). Pendirian dinasti Umayyah dilakukan dengan cara menolak membai’at Ali, berperang melawan ali, dan melakukan perdamaian dengan pihak Ali yang secara politik menguntungkan Mu’awiyayah. Dinasti Umayyah menjadikan Damaskus Sebagai Ibu kota pemerintahannya dan pada masa pemerintahan ini banyak kemajuan, perkembangan dan perluasan daerah terlebih pada masa pemerintahan Khalifah Walid ibn Abdul Malik.
Umat Islam ketika telah bersentuhan dengan peradaban Bizantium dan Persia. Oleh karena itu, Muawiyyah bermaksud mengikuti cara suksesi kepemimpinan yang ada di Bizantium dan Persia yaitu monarki. Langkah awal dalam rangka memperlancar suksesi pemerintahan dengan mengangkat Yazid Ibn Mu’awiyah sebagai putra mahkota tahun 58H.
Untuk melaksanakan ini, Muawiyah menggunakan segala cara. Pertama, kekerasan politik dan fisik. Ia memaksa seluruh rakyatnya bersumpah setia kepada Yazid. Yazid sendiri juga memaksa para sahabat di Madinah untuk berbaiat kepadanya. Husein ibn Ali, cucu Nabi, yang menolak berbaiat kepada yazid di perangi di Karbala, Iraq.
Pola kekuasaannya sentralisasi, yaitu kekuasaan berpusat di satu tangan, yaitu di tangan khalifah dan berada di pusat pemerintahan. Sementara di wilayah diangkat gubernur atau amir sebagai wakil dari khalifah untuk mengurusi adminstrasi dan harus bertanggung jawab kepada khalifah.
Dalam menjalankan hukum ajaran Islam pada pemerintahannya, Dinasti Muawiyah menerapkan sistem di beberapa bidang antara lain:
1.      Bidang Pemerintahan
Pada masa Dinasti Umayyah, pusat pemerintahan dari Madinah dipindahkan ke Damaskus. Keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan politis dan keamanan. Karena letaknya jauh dari Kufah, pusat kaum Syi’ah, dan juga jauh dari Hijaz, tempat tinggal Bani Hasyim. Lebih dari itu, Damaskus yang terletak di wilayah Syam (Suriah) adalah daerah yang berada di bawah genggaman Mu’awiyah selama 20 tahun sejak dia diangkat menjadi gubernur di distrik ini sejak zaman Khalifah Umar bin al-Khattab.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Khalifah Dinasti Umayyah dibantu oleh beberapa al-Kuttab (sekretaris) yang meliputi :  
a.    Katib ar-Rasail yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan surat-menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
b.    Katib al-Jund yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentaraan.
c.    Katib asy-Syurthah yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
d.   Katib al-Qadhi yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan tertib hukum melalui badan-badan peradilan dan hakim setempat.
e.    Katib al-Kharaj yaitu sekretaris yang bertugas mencatat administrasi keuangan.
Dinasti Umayyah pada masa kepemimpinan Mu’awiyah, mendirikan suatu departemen pencatatan (diwan al-kahatam). Setiap peraturan yang dikeluarkah oleh khalifah harus disalin dalam suatu catatan, lalu yang asli harus disegel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Di samping itu, pelayanan pos (diwan al-barid) diperkenalkan juga oleh Mu’awiyah. Kepala Pos memberitahu pemerintah pusat tentang apa yang sedang terjadi di dalam pemerintahan provinsi. Dengan cara ini, Mu’awiyah melaksanakan kekuasaan pemerintah pusat. Dia membentuk dua sekretaris kerajaan yang medianya bahasa Arab, dan sekretaris provinsi yang menggunakan bahasa Yunani dan Persia.
Kemudian, Mu’awiyah juga memisahkan antara urusan keuangan dan urusan pemerintahan. Dia mengangkat seorang gubernur di setiap provinsi untuk melaksanakan pemerintahan. Akan tetapi, untuk memungut pajak, di masing-masing provinsi diangkat seorang pejabat khusus dengan gelar Shahib al-Kharraj. Pejabat ini terikat dengan gubernur, dan diangkat oleh khalifah. Dalam masalah keuangan, gubernur harus menggantungkan dirinya pada Shahib al-Kharraj, dan hal ini membatasi kekuasaannya. Demikianlah Mu’awiyah mengembangkan keadaan yang teratur dari kekacauan.



2.      Bidang Hukum
Pada bidang pelaksanaan hukum, Dinasti Umayyah membentuk suatu lembaga yang bernama Nizham al-Qadha (organisasi kehakiman). Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan, yaitu:
a.       Al-Qadhi, bertugas memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum ada “mazhab empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada waktu itu Al-Qadhi menggali hukum sendiri dari Al-kitab dan As-Sunnah dengan berijtihad.
b.      Al-Hisbah, bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
c.       An-Nazhar fil Mazhalim, yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.
Lembaga peradilan dipegang oleh orang Islam, sedangkan semua kalangan nonmuslim mendapatkan otonomi hukum dibawah kebijakan masing-masing pemimpin agama mereka.
3.      Bidang Kemiliteran
a.       Angkatan Darat (al-Jund), yang terdiri dari orang-orang Arab atau unsur Arab, kecuali di Afrika Utara terdapat bangsa Barbar yang menjadi tentara. Untuk angkatan ini pada masa Abdul Malik bin Marwan diberlakukan Wajib Militer (Nidam at-Tajdid al-Ijbari). Mereka diperlengkapi kuda, baju besi, pedang, dan panah.
b.      Angkatan Laut (al-Bahriyah), ini dirintis Muawiyah semenjak ia menjadi gubernur Syam. Kemudian ketika ia menjadi khalifah, angkatan laut diperluas dengan membangun kapal-kapal perang guna menangkis serangan armada Byzantium, tetapi juga digunakan untuk sarana transfortasi laut untuk perluasan wilayah Islam.
c.       Angkatan Kepolisian (as-Syurtah). Ini pada mulanya bagian ari organisasi kehakiman. Kemudian menjadi independen dengan tugas mengawasi dan mengurusi soal kejahatan. Pada masa Hisyam bin Abdul Malik dibentuk Nidam al-Ahdas (Brigade Mobil) di dalam organisasi kepolisian ini.





4.      Bidang  Ekonomi
Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:
a.       Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.
b.      Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.
Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.
Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh system pemerintahan dan menata administrasi, antara lain organisasi keuangan. Organisasi ini bertugas mengurusi masalah keuangan negara yang dipergunakan untuk:
o   Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.
o   Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.
o   Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
o   Perlengkapan perang

5.      Bidang Sosial
Pada masa Dinasti Umayyah, orang-orang muslim Arab memandang dirinya lebih mulia dari segala bangsa bukan Arab (Mawali). Orang-orang Arab memandang dirinya “sayyid” (tuan) atas bangsa bukan Arab, seakan-akan mereka dijadikan Tuhan untuk memerintah. Sehingga antara bangsa Arab dengan negeri taklukannya terjadi jurang pemisah dalam hal pemberian hak-hak bernegara.
Masyarakat pada masa Dinasti Umayyah terbagi ke dalam empat kelas sosial. Kelas tertinggi biasanya diisi oleh para penguasa Islam, dipimpin oleh keluarga kerajaan dan kaum aristokrat Arab. Kelas sosial kedua adalah para muallaf yang masuk Islam melalui pemaksaan sehingga negara mengakui hak penu mereka sebagai warga muslim. Kelas sosial ketiga adalah anggota sekte dan para pemilik kitab suci yang diakui, yang disebut ahl al-dzimmah, yaitu orang Yahudi, Kristen dan Saba yang telah mengikat perjanjian dengan umat Islam. Selanjutnya, kelas paling rendah dalam masyarakat adalah golongan budak. Meskipun perlakuan terhadap budak telah diperbaiki, tetapi dalam prakteknya mereka tetap menjadi penduduk kelas rendah.

B.       Faktor yang menyebabkan kemunduran  dinasti Muawiyah
Kebesaran yang telah diraih oleh Dinasti Bani Umayyah ternyata tidak mampu menahan kehancurannya, yang diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain:
1.    Pertentangan antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Arab   Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan (Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suriah. Di zaman Dinasti Bani Umayyah persaingan antar etnis itu mencapai puncaknya, karena para Khalifah cenderung kepada satu pihak dan menafikan yang lainnya (Ali, 1981:169-170).
2.    Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari kalangan bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status tersebut menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab yang mendapatkan fasilitas dari penguasa Umayyah. Padahal mereka bersama-sama Muslim Arab mengalami beratnya peperangan dan bahkan beberapa orang di antara mereka mencapai tingkatan yang jauh di atas rata-rata bangsa Arab. Tetapi harapan mereka untuk mendapatkan kedudukan dan hak-hak bernegara tidak dikabulkan. Seperti tunjangan tahunan yang diberikan kepada mawali itu jumlahnya jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang dibayarkan kepada orang Arab (Watt, 1990:28).
3.    Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatru yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannnya tidak jelas. Ketidakjelasan sistem pergantian Khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga Istana (Hitti, 1970:281).
4.    Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah telah demikian luas wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus administrasi dengan baik, tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang berwibawa untuk dapat menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
5. Latar belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi gerakan oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan Umayyah.
6.  Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak Khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
7. Penindasan terus menerus terhadap pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan terhadap Bani Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi yang kuat. Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al- Muthalib dan mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah. (Yatim, 2003:48-49 dan Hasymy, 1993:210

C.           Kritik, refleksi  dan obyektifikasi peradaban Islam dinasti Muawiyah
1.   Sejarah dinasti Umayyah tak dapat dilepaskan dari peristiwa sebelumnya, yaitu konflik horizontal antara Muawiyah dan Ali sebagai Khalifah pada waktu itu. Momentum perseteruan terjadi pada Perang Shiffin, ketika pasukan dua golongan bertemu. Perang ini diakhiri dengan peristiwa Tahkim yang menandai pembagian kekuasaan antara Muawiyah dan Ali, hingga terbunuhnya Ali.
2.   Dinasti Umayyah yang terbentang mulai tahun 661 M – 750 M telah mengalami dinamika dan pasang-surut kepemimpinan. Faktor Khalifah atau aktor yang menjadi pemutus kebijakan tertinggi menjadi sangat penting bagi kekuatan Dinasti. Ketika Khalifah yang berkuasa kuat, kedaulatan Bani Umayyah pun juga menjadi kuat. Begitu pula sebaliknya ketika Khalifah yang berkuasa lemah, kedaulatan pun juga terancam. Faktor aktor sejarah menjadi hal yang begitu dominan pada era ini
3.   Bani Umayyah telah membangun konstruksi politik yang sedemikian besar ketika berkuasa. Konstruksi kekuasaan dibangun dengan mekanisme kerajaan atau monarki, sehingga berimplikasi pada bergesernya pola orientasi kekuasaan, sentralisme kekuasaan pada Khalifah yang berdampak pada absolutisasi kebijakan Khalifah, berkurangnya peran ulama dalam pembuatan keputusan, serta munculnya lingkaran elit yang berbasis istana dengan dominasi kelompok-kelompok di sekeliling Khalifah.
4.   Konstruksi Oposisi terbentuk dengan adanya ketidakpuasan atas Khalifah dengan dua aktor utama: Abdullah bin Zubair dan Abul Abbas As-Saffah. Gerakan Abdullah bin Zubair dapat dihancurkan dengan kekuatan Khalifah yang begitu kuat, sementara Abul Abbas As-Saffah tak dapat dikalahkan dengan mudah dan akhirnya berhasil merebut kekuasaan.
5.   Konstruksi politik luar negeri dibangun dengan dasar penyebaran Islam melalui penaklukkan-penaklukkan. Umat Islam berhasil mengembangkan territorial kekuasaan mereka hingga Spanyol di ujung barat dan India di ujung selatan. Dengan demikian, kekuatan politik luar negeri dibangun atas kolaborasi hard dan soft power yang terbangun atas relasi yang saling mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar